PANDEGLANG, BINGAR.ID – Politikus PKS, Achmad Dimyati Natakusumah mendukung wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini sedang ramai disorot. Pasalnya dia menilai, UU ITE mengandung pasal karet yang menimbulkan multi tafsir.
“Langkah Pak Jokowi untuk merevisi Undang-Undang itu, sangat tepat.” kata Dimyati, saat ditemui di Pandeglang, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Komisi VIII DPR RI Bahas Revisi UU Lansia Bersama Pemkot Serang
Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyatakan, keberadaan UU ITE selama ini membuat aparat penegak hukum (khususnya Polri) sibuk menerima berbagai aduan dan pelaporan, baik terkait pasal 27 tentang pencemaran nama baik, maupun pasal 28 tentang ujaran kebencian.
“Kasihan polisi (Polri). Pelaporan dan pengaduan akan terus terjadi, seolah menjadi pasal karet yang bisa dijadikan dalil oleh pelapor untuk ajang balas dendam atau tujuan lain. Oleh karena itu, saya berpendapat sebaiknya direvisi saja,” tambahnya.
Mantan Bupati Pandeglang 2 periode ini juga mengaku, revisi UU ITE itu dalam rangka memberikan rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat, khususnya para pengguna media sosial (Medsos).
“Peran media (wartawan) untuk menginformasikan berita, harus diberikan ruang. Karena, peran media sangat penting dan strategis dalam dunia demokrasi kita,” sambungnya.
Baca juga: DPR Harap RUU Pengabungan Pemilu Berlaku 20 Tahun
“Produk perundang-undangan, jangan sampai merugikan salah satu pihak tertentu. Melainkan, harus mengandung unsur rasa keadilan bagi siapapun. Ini salah satu poin penting, yang nantinya akan dimasukan dalam revisi UU ITE tersebut,” tutup Dimyati.
Dimyati juga berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan Medsos. Dengan begitu, tidak menebar kebencian atau merugikan salah satu pihak. (Sajid/Red)