Perketat Penyaluran BPNT, Dinsos Kembali Teken Kesepahaman dengan APH

Program BPNT

Lindungi Hak Penerima BPNT, Dinsos Pandeglang Gandeng Kepolisian. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Setelah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang kembali menjalin kerjasama dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).

Kali ini, Dinsos menjalin kesepahaman dengan Polres Pandeglang terkait pendampingan program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca juga: “Main-main” Dengan BPNT, Pemasok dan Agen Akan Berhadapan Dengan APH

Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang Nuriah mengatakan, dalam pengelolaan dan penyaluran BPNT dan bantuan sosial lainya, pihaknya melibatkan aparat penegak hukum.

“Kemarin kami jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang dan saat ini kami lakukan juga penandatanganan kerjasama dengan pihak Kepolisian Resort Pandeglang dalam pendampingan program Bansos pangan,“ kata Nuriah.

Dia menegaskan, adanya kerjasama pendampingan program bansos dari APH tentu akan memberikan perlindungan hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Karena Bansos ini diperuntukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jadi harus transparan dan tepat sasaran. Jangan sampai hak mereka yang menerima Bansos pangan tidak sesuai dengan yang diharapkan,“ ucap Nuriah.

Baca juga: LAKPESDAM : Jangan “Seret” BPNT pada Konflik Kepentingan Bisnis Manapun

“Kami sangat optimistis dengan adanya pendampingan program Bansos oleh aparat penegak hukum, penyaluran Bansos pangan kedepanya akan lebih baik dan transparan,“ tutupnya.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengingatkan, pengelolaan dan penyaluran bantuan pangan harus sesuai dengan aturan. Apalagi saat ini program tersebut tengah menjadi sorotan publik.

“Jadi dalam pengelolaan dan penyaluranya harus betul-betul sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Apakah itu komoditinya maupun orang yang menerima bantuan tersebut,“ katanya.

Baca juga: Kadinsos Pandeglang Ingatkan Agen Agar Teliti saat Distribusi Bansos Pangan

“Jika ada agen dan suplier dalam penyaluran Bansos tidak sesuai dengan ketentuan pedoman umum yang telah ditetapkan, maka kami pihak Kepolisian akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Tim Kordinasi (Timkor) untuk diberikan teguran. Jika tidak diindahkan, apalagi sampai ada penyimpangan dan penyelewengan, tentu kami akan melakukan penegakan hukum,“ tegasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait