PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pelayanan pembuatan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, maupun Akta Kelahiran secara daring atau online di Kabupaten Pandeglang segera diberlakukan.
Hal itu diketahui saat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang menggelar Sosialisasi Penerapan Sistem Informasi Pelayanan Aminduk Online (Sipanon) bersama para operator desa disalah satu hotel di Pandeglang, Selasa (9/2/2021).
“InsyaAllah tahun ini kita terapkan pelayanan berbasis teknologi dalam mengurus kelengkapan adimistrasi kependudukan. Makanya saat ini kami sedang memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada para operator desa terkait aplikasi Sipanon, agar operator desa memiliki pemahaman dan profesional dalam memberikan pelayanan,” ucap Kepala Disdukcapil Pandeglang Mursidi.
Baca juga: Dampak Corona, Urus Adminduk di Disdukcapil Pandeglang Akan Dibatasi
“Nanti jika sudah diluncurkan program ini, masyarakat Pandeglang tidak usah repot-repot lagi mendatangi Disdukcapil maupun MPP (Mal Pelayanan Publik) untuk mengurus Aminduk. Cukup di rumah saja atau datang ke desanya masing-masing,” sambung Mursidi.
Sementara Bupati Pandeglang Irna Natulita mengamini bahwa pelayanan bagi masyarakat kini harus mengikuti kemajuan teknologi untuk memudahkan pelayanan.
“Memang sudah seharusnya menerapkan pelayanan seperti ini, mengingat kemajuan teknologi yang semakin pesat, dibutuhkan inovasi dan kompetensi dalam urusan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” kata Irna.
Baca juga: Kemendagri Rilis Jumlah Penduduk Indonesia Terbaru, Didominasi Laki-laki
“Dengan penerapan pelayanan asministrasi kependudukan secara online diharapkan dapat mempermudah kebutuhan aminduk masyarakat Pandeglang secara cepat mudah dan transparan,” harapnya. (Ahmad/Red)