LAKPESDAM : Jangan “Seret” BPNT pada Konflik Kepentingan Bisnis Manapun

LAKPESDAM

Penyaluran BPNT di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak boleh terjebak dalam konflik kepentingan bisnis pihak manapun, apalagi konflik antar supplier atau agen. Mengingat BPNT bukan murni bisnis, melainkan uang negara yang dititipkan kepada agen untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Demikian ditegaskan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Pandeglang, Zaenal Abidin, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: BPNT 2021 Siap Diluncurkan, Sekda Minta Perkuat Koordinasi

Katanya, semua pihak seperti Dinas Sosial (Dinsos), pendamping, maupun agen e-warung tidak boleh berdiri sendiri, tapi terhubung secara terstruktur dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyukseskan program tersebut.

“Dinsos secepatnya mendata pemilik agen seluruh Pandeglang. Jika terbukti melanggar ketentuan,  segera ambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” kata Zaenal.

Kata Zaenal, semua pihak yang berkepentingan harus duduk bersama. Jangan sampai citra program jelek, dan merugikan salah satu pihak terlebih KPM.

Baca juga: 36 Pemasok BPNT Diawasi APH, Dinsos Kembali Ingatkan 6 T

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pandeglang, Nuriyah menyatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai instruksi Mensos dan Bupati Pandeglang.

“DTKS itu yang nanti jadi acuan Bansos. Karena verifikasi dan validasi data ini penting, untuk menekan persoalan di bawah,” ungkap Nuriyah.

Perbaikan DTKS itu juga ujarnya, melibatkan pendamping Bansos, aparatur setempat dan para pihak terkait lainnya.

Baca juga: Kadinsos Pandeglang Ingatkan Agen Agar Teliti saat Distribusi Bansos Pangan

Soal realisasi BPNT ujarnya, sejauh ini pihaknya mengacu pada Pedoman Umum (Pedum), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Monitoring dan Evaluasi program, kami lakukan berkala bersama jajaran terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi (Timkoor) Bansos Pangan, termasuk di dalamnya melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

Bahkan ditegaskannya pula, suplayer atau agen yang “ngeyel” akan disanksi tegas. “Tujuan dari program ini adalah, meningkatkan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya, seraya mengaku penting untuk semua pihak duduk bersama dan bersinergi dalam pelaksanaan program tersebut. (Sajid/Red)

Berita Terkait