Pelanggar Prokes dan Tolak Tes PCR di Banten Akan Didenda Hingga Kurungan Penjara

Perda Covid-19

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten Tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur Tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD Banten. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – DPRD dan Pemprov Banten mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Gubernur Tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (28/1/2021).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menerangkan, Perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten.

“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Andika usai rapat.

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran yang Perketat Prokes Selama Liburan

Dalam Perda yang berisi 13 bab dengan 36 pasal itu, selain mengatur langkah kerja penanggulangan wabah virus Covid-19 juga mengatur regulasi sanksi pidana berupa denda uang hingga kurungan penjara.

Dengan adanya Perda tersebut, semua pihak mulai dari pemerintah hingga TNI/Polri bisa memiliki pijakan dalam menentukan kebijakan penanggulangan wabah ini.

“Mengatur kaitan tata kerja pencegahan oleh unsur Pemprov dan TNI Polri mendisiplinkan masyarakat,” katanya.

Dalam Pasal 14 menyebutkan bahwa barang siapa yang melanggar protokol kesehatan, tidak mematuhi ketentuan PPKM-PSBB dan menolak dites PCR pasca kontak dengan pasien Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda nominal uang paling sedikit Rp300 ribu atau paling banyak Rp3 juta.

Baca juga: Pastikan Objek Wisata Terapkan Prokes, Personel TNI Polri Disiagakan

Kemudian pada Pasal 16 menyebutkan, setiap pengelola usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan melanggar ketentuan PPKM dan PSBB akan dikenakan pembekuan izin usaha selama 30 hari dan atau pencabutan sementara izin usaha.

Pada bab 10 Pasal 26 dan Pasal 27 Perda itu pun mengatur ketentuan pidana bagi barang siapa yang mengulangi pelanggaran dengan ancaman denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu dengan pidana kurungan penjara selama 3 hari.

Sementara, bagi pengelola usaha yang membandel tidak mentaati ketentuan aturan pembatasan akan dikenakan denda paling sedikit Rp500 ribu atau paling banyak Rp5 juta dengan pidana kurungan penjara 3 hari.

Baca juga: Pemkab Serang Ingatkan Disiplin Prokes dan Bagikan 50 Ribu Masker

Dijelaskan Andika, Perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha, melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sekarang bukan lagi edukasi, denda secara administrasi nominal uang dan pidana,” katanya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait