SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi Banten melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama difokuskan pada bidang permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau Pengacara Negara.
Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji di Pendopo Gubernur, Rabu, (11/3/2020).
Kerjasama ini sebagai komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat sinergitas pada penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi Kejati Banten yang siap membantu penegakan hukum, baik bidang perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemprov Banten. Gubernur juga meminta kepada seluruh OPD Banten untuk tidak takut berkonsultasi soal hukum dengan pihak kejaksaan.
“Padahal kalau kitanya tidak bersalah, kitanya jujur saya kira kejaksaan welcome menerima kita, kita juga setiap tahun disepakati kerjasama ini. Bahkan Kejaksaan Tinggi juga berusaha mengingatkan kita dan harusnya kita paham betul bahwa tugas-tugas penyelenggaran pemerintahan itu bukan kita sendiri tapi bersama-sama Eksekutif, Legislatif, Yudikatif,” kata Gubernur yang akrab disapa WH itu.
WH juga mengatakan, kerjasama tersebut untuk meningkatkan etos kerja birokrat pada tataran sistem birokrasi Pemprov Banten, agar mencegah prilaku koruptif dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Saya senang sekali dan apresiasi kepada Pak Kejati dan segenap jajaran kejaksaan, dan tentunya kedepan harus kita tingkatkan. Kalau perlu kerjasama ini tidak hanya di provinsi tapi ditingkat kota dan kabupaten, karena waktu saya jadi walikota sepuluh tahun melakukan kerjasama dan hasilnya sangat positif, sangat baik dalam rangka membangun kapasitas dan pencerahan buat temen-temen di OPD,” tandasnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, Kepala OPD dilingkungan Pemprov Banten, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Banten. (Ahmad/Red).