Jokowi Teken PP Tentang Pembuatan dan Perpanjangan SIM “Gratis”

SIM Gratis

Ilustrasi SIM. (Google Images)

JAKARTA, BINGAR.ID – Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat miskin bisa gratis.

Baca juga: Pengajuan Penundaan Pembayaran Cicilan Motor Diperpanjang. Simak Caranya Di Sini

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Jenis PNBP itu antara lain,

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
    2. Penerbitan perpanjangan SIM
    3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
    4. Penerbitan STNK
    5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
    6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
    7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
    8. Penerbitan BPKB
    9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
    10. Penerbitan SKCK

Soal biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” tulis PP tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (31/12/2020).

Dalam Penjelasan Pasal 7 dijelaskan ‘pertimbangan tertentu’ antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.

Baca juga: Selama 2020, Laka Lantas di Pandeglang Memakan Korban 78 Jiwa

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, “Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” imbuh aturan itu. (Ahmad/Red)

Berita Terkait