Minat Petani Pandeglang Ikuti Asuransi Usaha Tani Padi Masih Rendah

Petani di Pandeglang Belum Terima Bantuan Covid-19 (Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang menyebut, kesadaran petani untuk mengikuti Ausransi Usaha Tani Padi (AUTP) masih rendah. Tahun 2020 saja, hanya 1.434 hektare sawah yang didaftarkan oleh 1.607 petani untuk mengikuti asuransi, yang tersebar di 15 kecamatan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distan Pandeglang, Uun Junandar mengatakan, jumlah persawahan yang terdafftar dalam AUTP tahun 2020 masih jauh dari target yang diberikan oleh Kementerian Pertanian. Padahal selama tahun 2020, Kabupaten Pandeglang diberi kuota untuk mengasuransikan sebanyak 4.000 hektare.

Baca juga: Puluhan Petani di Pandeglang Rayakan Sedekah Bumi

“Saat ini baru ada 30 sampai 40 persen yang baru tercapai targetnya. Dan itu untuk proses asuransi sudah ditutup di akhir November kemarin. Adapun nanti untuk peserta yang baru bisa ikut lagi asuransi di awal tahun 2021,” kata Uun, Sabtu (12/12/2020).

Diakuinya, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, justru petani yang mendaftar asuransi di Kabupaten Pandeglang melebihi kuota yang ditargetkan.

“Tahun 2019 kemarin itu bahkan mencapai 116 persen dari target 4.000 bisa mencapai 5.000 atau 6.000 yang mendaftar,” ucapnya.

Baca juga: Serap Gabah Dari BUMD dan Bulog Tidak Maksimal, Hasil Panen Petani Pandeglang “Dibajak” Tengkulak

Menurutnya, berkurangnya petani yang mengasuransikan lahan persawahannya, lantaran pada 2019 lalu tidak terjadi kegagalan panen pada sawah petani. Hal itu yang dianggap mengakibatkan petani menurunkan niatnya untuk mendaftarkan lahan persawahannya ke dalam asuransi.

“Tahun kemarin memang tidak terjadi gagal panen, semua petani panen dengan baik hasilnya baik. Akhirnya mungkin, mereka terlena dengan keadaan kemarin akhirnya tahun ini banyak yang tidak daftar,” katanya.

Baca juga: Petani Talas Beneng Pandeglang Kewalahan Penuhi Pasar Ekspor

Padahal lanjut Uun, petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare untuk satu kali musim tanam. Dengan biasa asuransk itu, petani bisa mendapatkan ganti rugi senilai Rp6 juta per hektare apabila terjadi gagal panen.

“Jika terjadi gagal panen petani nanti bisa mendapat Rp6 juta per hektarenya. Memang pergantian yang didapat itu tidak sebanding dengan hasil yang bisa mereka dapat setiap panen. Tapi, setidaknya bisa memiliki modal lagi untuk musim tanam selanjutnya,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait