Pemerintah Tambah Empat Hari Libur Nasional

Pemerintah Menyetujui Penambahan Hari Libur Nasional (Foto: twitter Kemenko PMK)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menambah hari libur nasional atau cuti bersama tahun 2020.

Menko PMK bersama tiga menteri lainnya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi menyepakati penambahan hari libur nasional sebanyak empat hari, yang kemudian disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Pemerintah memutuskan menambah empat hari libur 2020 yang sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari yang ditetapkan dengan SKB,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat. Senin, (9/3/2020).

“Empat hari libur yang disepakati adalah tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. Kedua, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriyah dan terakhir 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” lanjut Muhadjir.

Alasan pertimbangan penambahan hari libur nasional atau cuti bersama ini diharapkan akan berdampak positif terhadap meningkatnya perekonomian nasional.

Senada dengan Muhadjir, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, penambahan hari libur akan memengaruhi tingkat perekonomian nasional.

“Ternyata pertumbuhan ekonomi  tahun 2018 lebih baik, karena dilihat dari jumlah libur nasionalnya yang lebih lama satu hari. Dan tahun 2020 ini kan awalnya hanya libur 20 hari ditambah 4 jadi 24 hari. Harapannya semoga pertumbuhan ekonomi nasional kita semakin baik,” kata Ida.

Rapat evaluasi hari libur nasional dan cuti bersama dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama. (Ahmad/Red).

Berita Terkait

Berita Terbaru