JAKARTA, BINGAR.ID – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji akan diwajibkan memiliki sertifikasi pada tahun 2021 mendatang.
Hal ini ditegaskan Sekjen Kemenag yang juga mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar.
Menurut Nizar, karena jumlahnya yang masih terbatas, selama ini sertifikat pembimbing ibadah haji hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak.
“Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji,” tegas Nizar, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Ditanya Kuota Haji, Pemerintah Arab Saudi Geleng-geleng Kepala
“Peserta yang akan mendaftar sebagai TPIHI, harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi,” lanjutnya.
Menurut Nizar, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.
“Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” tuturnya.
Baca juga: Nasib Ribuan Jemaah Haji Pandeglang Tahun 2021 Menggantung
Nizar menjelaskan, sejak dilantik sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pihaknya fokus dalam penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Sebab, penguatan pemahaman jemaah terhadap manasik merupakan inti penyelenggaraan haji.
“Untuk itu, Ditjen PHU berupaya menyiapkan tenaga pembimbing haji profesional untuk memberikan pemahaman manasik kepada calon Jemaah,” tegasnya. (Ahmad/Red)