2021, ASN Pemkot Serang Akan Terapkan Amanat Permendagri

Pakaian Dinas

Pemberlakuan itu rencananya akan diterapkan pada tahun 2021 mendatang. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengatur pakaian dinas yang akan dikenakan oleh pagawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang. Rencananya, para pegawai akan mengenakan batik bermotif khas daerah Kota Serang.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, rencana itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 11 tahun 2020, tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Waspada! DBD Mengancam Kota Serang di Tengah Pandemi Covid-19

“Jadi nanti pakaian dinas ke depan berbeda. Nanti ada atribut yang membedakan dari pangkat (kepangkatan jabatan). Sementara untuk pakaian batiknya ada enam motif yang akan dipilih,” kata Syafrudin dalam sosialisasi pakaian dinas dan batik daerah, Kamis (3/12/2020).

Sementara pemberlakuan itu rencananya akan dilaksanakan pada 2021. Namun bagi yang tidak mengenakan, tidak ada sanksi yang diberlakukan.

“Paling hanya sifatnya teguran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” sebutnya.

Baca juga: Warga Kota Serang Belum Bisa Bedakan Layanan Darurat dan Kemanusiaan

Terpisah, Kasubag Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan (Anforjab) bagian Organisasi dan Reformasi Birokras Pemkot Serang, Nafis Hanif menambahkan, untuk Perwal sebagai turunan dari Pemendagri, akan diselesaikan pada 2021. Kemudian, selain seragam untuk ASN Pemkot Serang, Wali Kota Serang menitipkan agar pegawai non ASN juga diatur.

“Prinsipnya sesuai dengan aturan baru. Kita mencoba menyeragamkan pakaian dinas dan harian pegawai di Pemerintahan Kota Serang. Nanti warnanya antar OPD tidak berbeda-beda,” ujarnya.

Baca juga: Pelayanan Dishub Kota Serang Paling Banyak Diadukan

Dia membeberkan, pakaian itu nantinya akan disergamkan mulai dari bentuk, dan pola busana. Mulai dari peci, kerudung, baju, celana, kaos kaki, dan sepatu sudah diatur.

“Untuk batiknya asli dari Kota Serang. Kita akan kedepankan motif khas Kota Serang. Adapun untuk pemakaiannya sesuai Permendagri pada hari Kamis dan Jumat,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait