SERANG, BINGAR.ID – Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Daftar G selama bulan Januari hingga dengan Oktober 2020 di wilayah Hukum Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap sebanyak 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten dengan jumlah barang bukti 370.430 butir berbagai obat terlarang daftar G seperti Hexymer dan Tramadol.
“Pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polda Banten dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang,” katanya dalam konferensi pers, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanara
Fiandar menjelaskan modus para pelaku menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat.
Ia menambahkan rata-rata pembeli dari kalangan remaja dan orang dewasa diantaranya para pelajar, anak punk dan para pengamen.
“Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industry ini yang sedang kami kembangkan,” imbuhnya.
Baca juga: Polda Banten Perketat Peredaran Narkoba di Pelabuhan Tikus
Lebih lanjut, kata Fiandar, motif para pelaku menjual obat-obatan terlarang lantaran sulitnya mencari pekerjaan apalagi di masa pandemi Covid-19.
“Di masa pandemi ini dijadikan alasan sebagai mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari lapangan pekerjaan,” paparnya.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan, dari 108 kasus tersebut rata-rata Polda Banten mengungkap satu kasus dalam tiga hari.
Dari ratusan pengedar itu, kasus paling banyak terjadi di wilayah Tangerang dengan toral 23 kasus dan barang bukti 226.207 butir. Disusul Polres Lebak 23 kasus dengan barang bukti 55.951 butir, Polres Serang kota dan kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir, Polres Pandeglang 17 kasus dengan BB 9.301 butir. Selanjutnya Polres Cilegon 9 kasus dengan BB 49.689 butir.
“Polresta Tangerang terbanyak mengamankan barang bukti karena wilayahnya berdekatan dengan ibu kota Jakarta, sehingga aksesnya mudah,” ungkap Susatyo.
Baca juga: Pengedar Manfaatkan Pandemi Covid-19 Untuk Selundupkan Narkoba
Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan, para pelaku dapat dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya, jika mengetahui ada peredaran obat-obatan segera melaporkan kepihak berwajib,” pesannya. (David/Red).