151 Warga Binaan Rutan Pandeglang Dapat Hak Pilih di Pilkada 2020

Sebanyak 151 warga binaan dari 187 warga binaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, tercatat sebagai pemilih pada Pilkada Serentak Desember 2020 mendatang (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 151 warga binaan dari 187 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, tercatat sebagai pemilih pada Pilkada Serentak Desember 2020 mendatang.

Petugas Registrasi Rutan Kelas II B Pandeglang, Gunawan mengatakan, dari 151 warga binaan itu empat diantaranya adalah wanita. Dia memastikan, ke-151 warga binaan itu merupakan warga asli Pandeglang.

Baca juga: Rutan Kelas II B Pandeglang Berdayakan Warga Binaan

“Kalau keseluruhan (warga binaan) saat ini ada 187 warga binaan. Tapi, yang berdomisili Kabupaten Pandeglang ada 151 warga binaan dan empat diantaranya wanita. Dan 151 orang ini dipastikan bisa memilih di Pilkada 2020 mendatang karena sudah terdaftar secara administrasi di Disdukcapil,” kata Gunawan, Rabu (14/10/2020).

Dia menjabarkan, semula ada 161 warga binaan yang memiliki hak pilih untuk Pilkada Pandeglang mendatang. Bahkan jumlah itu sudah dilaporkan ke KPU. Akan tetapi 10 warga binaan sudah dinyatakan bebas.

“Data terakhir yang diberikan ke KPU Pandeglang pada September lalu ada 161 orang, tapi 10 orang diantaranya sudah dinyatakan bebas,” ucapnya.

Baca juga: Didominasi Pelaku Curas, Rutan Klas II B Pandeglang Kelebihan Kapasitas

Sementara Komisioner KPU Pandeglang Ahmad Munawar menyebut saat ini seluruh warga binaan di rutan Pandeglang tidak memiliki KTP. Akan tetapi mereka dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya lantaran sebelumnya sudah memiliki nomor induk kependudukan yang sudah terdaftar.

“Warga binaan yang di Rutan sudah dilakukan pendataan. Dan, koordinasi juga ke Disdukcapil untuk menyesuaikan. Jumlah itu bisa saja berubah lagi apabila ada yang keluar dan masuk ke Rutan. Untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya nanti pada 15 Oktober,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait