PANDEGLANG, BINGAR.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang mengusulkan 95 warga binaannya untuk mendapat remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Alwan menuturkan, mereka yang mendapat usulan remisi ini karena sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan dianggap berkelakuan baik sejak dibina di Rutan Pandeglang.
Baca juga: Rutan Pandeglang Usulkan 57 Warga Binaan Dapat Remisi 17 Agustus 2020
“Yang diusulkan dapat remisi ada 95 warga binaan. Mereka sudah menjalani masa tahanan selama minimal 6 bulan 1 hari,” katanya, Selasa (11/5/2021).
Namun dari jumlah itu, tidak ada yang mendapat remisi bebas langsung usai pemberian pengurangan masa tahanan diberikan. Mereka akan mendapat remisi dengan masa pengurangan hukuman yang bervariasi, dari setengah bulan hingga pengurangan masa tahanan selama 2 bulan.
“Ini variasi, angkatan pertama (dapat remisi) 15 hari, 1 bulan, dan 2 bulan. Kebanyakan yang menerima remisi adalah kasus 363 diikuti narkoba,” ungkapnya.
Baca juga: HUT Ke-75 RI, 29 Narapidana di Lapas Cilegon Langsung Bebas
Alwan menambahkan, saat perayaan Idulfitri nanti, warga binaan masih dilarang untuk bertemu sanak keluarganya. Anggota keluarga yang datang, hanya diizinkan memberi makanan juga pertemuan secara virtual.
“Setiap yang datang bawa makanan akan kami periksa untuk menghindari penyelundupan barang-barang yang tidak diinginkan. Dan keluarga hanya bisa melakukan pertemuan secara virtual,” tegasnya. (Syamsul/Red)