SERANG, BINGAR.ID – Selama tahun 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang mengaku telah memasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di 778 titik. Jumlah tersebut tersebar diempat rayon meliputi, rayon Anyer, rayon Serang, rayon Cilegon dan rayon Cikande.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit menjelaskan, pemasangan PJU merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Dishub Banten Klaim Telah Memasang 1.986 PJU di Kawasan Rawan Kecelakaan
Namun pemasangan PJU harus berdasarkan klasifikasi, yang meliputi jalan kewenangan pemerintah pusat atau negara, jalan provinsi, jalan Kabupaten Serang dan jalan desa.
“Untuk 778 titik PJU yang terpasang di jalan kabupaten dan desa, maka itu merupakan kewenangan Pemda Kabupaten Serang, baik aspek pemeliharaan dan lain sebagainya,” katanya, Selasa (1/2/2022).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat ketika PJU terpasang, harus mempunyai tanggung jawab bersama untuk merawat dan memeliharanya.
Baca juga: Memutus Penyebaran Covid-19, Pemkab Serang Padamkan PJU
“Jangan sampai ketika PJU terpasang dekat pohon kemudian pohonnya rindang, maka harus ditebang pohon itu supaya ada aspek keselamatan PJU itu sendiri,” imbau Tarkul.
Adapun bila masyarakat menemui masalah terkait PJU, disarankan agar segera menghubungi melalui nomor telepon (0254) 281123 atau Handphone/WhatsApp di 081381081715. (Sajid)