7 Persen Aduan Pelayanan Publik di Banten Terkait Layanan Kelurahan

Pelayanan Publik

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin (pegang mic) mendorong agar seluruh jajaran kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Serang serius mewujudkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, memberikan penguatan pada kegiatan Rapat Peningkatan Pelayanan Publik Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Kamis (4/11/2021).

“Ombudsman Banten menerima 106 laporan/pengaduan (7 persen dari jumlah total laporan/pengaduan) terkait pelayanan publik di kelurahan/desa. Sebagai wajah dan ujung tombak pelayanan pemerintah, secara umum masih cukup banyak PR (pekerjaan rumah) yang perlu diselesaikan untuk perbaikan pelayanan, khususnya ditingkat kelurahan,” ungkap Zainal dalam siaran persnya.

Baca juga: Ombudsman-UIN SMH Banten Bahas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Dari sekian laporan yang Ombudsman Banten terima, urainya, bentuk-bentuk maladministrasi yang sering dilaporkan antara lain berupa penundaan berlarut, pungli, penyimpangan prosedur, pelayanan tidak patut, dan tidak memberikan layanan. Sedangkan substansi permasalahan terbanyak yang diadukan mulai dari layanan pertanahan, adminduk, kesos, pajak, dan perizinan.

Dalam paparannya, Zainal mendorong agar seluruh jajaran kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Serang bersungguh-sungguh mewujudkan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya peningkatan pelayanan publik tersebut dapat dimulai dengan menyusun dan mempublikasikan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Pelayanan Publik Buruk, Masyarakat Didorong Segera Lapor ke Ombudsman

Paling tidak, standar pelayanan meliputi persyaratan, alur atau mekanisme prosedur, tarif/biaya layanan, jangka waktu pelayanan, produk layanan, serta layanan laporan/pengaduan.

“Kemudian, setelah selesai disusun jangan disimpan saja di laci meja Lurah atau staf. Pampang langsung di tempat-tempat yang dapat dilihat publik dengan mudah. Atau zaman sekarang, unggah ke website dan media-media sosial sebagai informasi,” sambungnya.

Baca juga: Kepala Daerah Diminta Pangkas Belanja Aparatur, Tingkatkan Belanja Pelayanan Publik

Disampaikan pula oleh Zainal, agar lurah dan jajaran tidak alergi terhadap laporan/pengaduan.

“Laporan/pengaduan dapat dipandang sebagai input dan indikator apakah upaya-upaya kita dalam memberikan layanan sudah baik atau belum. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi juga sudah diatur dalam undang-undang. Dan selama kita melayani sesuai dengan ketentuan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait