426 Perusahaan di Pandeglang Wajib Membayar THR

Perusahaan di Pandeglang

Ilustrasi. 426 Perusahaan di Pandeglang Wajib Membayar THR. (Pexels)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 426 perusahaan di Kabupaten Pandeglang, wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jumlah perusahaan yang wajib membayar itu, sesuai dengan tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang.

“Perusahaan yang resmi terdaftar hampir 426 yang mereka melaporkan keberadaan perusahannya. Cuma memang saat ini sistem pelaporan bukan ke kami, tetapi online ke web-nya kementerian. Kami hanya menerima salinan yang jumlahnya hampir 426 perusahaan,” sebut Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang, Sukari Miharja, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Pengusaha Diminta Berkomitmen Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini

Mayoritas perusahaan yang terdaftar di Pandeglang bergerak dibidang jasa, jasa konstruksi, dan home industry. Namun diakuinya, dari ratusan perusahaan itu, hanya segelintir yang aktif berkomunikasi dengan Disnakertrans.

“Memang yang intensif berkomunikasi dengan kami atau yang sering laporan, tidak sebanyak 400 itu, paling diangka puluhan saja. Jadi mereka merasa sudah merasa melapor ke kementerian. Sementara harusnya kan salinan laporan manualnya dikirim ke kami agar bisa dipantau, sosialisasi, edukasi, dan sebagainya,” jelasnya.

Baca juga: Begini Hitungan Nilai THR yang Harus Didapatkan Pekerja

Walaupun begitu, semua perusahaan yang tercatat itu tetap harus menunaikan kewajibannya untuk memberi THR terhadap karyawan.

“Yang jelas peraturan perusahaan, kalau sudah mempekerjakan 10 karyawan, dia harus melaporkan keberadaannya ke Disnakertrans, bikin peraturan perusahaan, memberi jaminan kesehatan,” imbuhnya.

Baca juga: Lapor ke Sini Jika THR Anda Tidak Dibayar

Dia menegaskan, perusahaan yang mangkir dari kewajiban, akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan. Sanksi tersebut dari sanksi administratif, hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.

“Jangankan yang efektif bekerja tahunan, satu atau dua bulan pun mestinya sudah berhak mendapat THR walaupun dengan rumusan tertentu. Bahkan yang harian yang sudah lama bekerja sekalipun dia berhak menerima THR. Pokoknya sekarang pegawai harian, kontrak, dan tetap berhak dapat THR. Sesuai dengan UU Ciptakerja,” tandasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait