SERANG, BINGAR.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten pada Selasa (13/12/2022).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 402,34 kg, ganja 198,05 kg dan ekstasi sebanyak 105.290 butir.
Baca juga: BNN Beberkan Empat Dampak Buruk Gunakan Narkoba
Disamping itu petugas juga memusnahkan prekursor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kg, cairan sebanyak 8 botol serta Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.
“Pada hari ini BNN RI melakukan pemusnahan narkotika di penghujung tahun 2022 yang bertempat di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang selama 2 bulan terakhir,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose.
Petrus mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan narkotika ini sama halnya dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Gawat! Pelajar di Pandeglang Banyak yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
“Dengan melakukan pemusnahan narkotika sebanyak barang bukti yang ada pada saat ini, artinya BNN RI telah menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Petrus.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Mesin Incinerators. Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI untuk memeriksa keaslian narkotika. (Ahmad)