369 ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas

Ketua Bawaslu RI, Abhan ketika menggelar konferensi pres virtual (Istimewa).

BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis sebanyak 369 Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia, melanggar kode etik sebagai abdi negara karena terlibat dalam agenda kontestasi politik.

Jumlah itu berdasarkan data yang diolah Bawaslu sampai tanggal 15 Juni 2020. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah yaitu sebesar 33 persen.

Baca juga: 200 Kepala Daerah Dinilai Berpotensi Manfaatkan Bansos Untuk Pencalonan Pilkada

“Sebagian sudah dikeluarkan rekomendasinya oleh KASN. Kami sangat mengharapkan penguatan kerjasama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai kewenangannya masing-masing,” ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan usai menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) rangka memperketat pengawasan netralitas ASN, Rabu (17/6/2020).

Abhan juga mengimbau kepada calon petahana untuk tidak melakukan mutasi pegawai dalam enam bulan sebelum penetapan calon. Dia juga mengingatkan petahana agar tidak melakukan perbuatan dan menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan salah satu Paslon.

“Saat ini salah satunya terkait adanya Bansos dimasa pandemi Covid-19. Jika itu dilakukan dan terbukti, maka sanksinya adalah pidana dan diskualifikasi sebagai calon,” ancamnya.

Baca juga: Bawaslu Pandeglang Minta Bantuan Sosial Tak di Politisasi

Sementara Ketua KASN, Agus Pramusinto menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan pelanggaran netralitas ASN yaitu sebanyak 195 rekomendasi.

“Dari jumlah rekomendasi tersebut 47 diantaranya sudah ditindaklanjuti. Dan untuk pelanggaran ASN lainnya masih dalam tahap proses klarifikasi,” terangnya.

“Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baligo atau spanduk,” sambung Agus. (Ahmad/Red).

Berita Terkait