SERANG, BINGAR.ID – Kepala Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Irfan menyesalkan penangkapan tiga warganya oleh Kepolisian Daerah Lampung dengan dugaan tindak Pidana Undang-Undang Perikanan dan Kelautan. Irfan meyakini, tiga warganya yang berprofesi sebagai nelayan itu tidak bersalah.
Irfan menceritakan, kejadian penangkapan itu terjadi menjelang lebaran Idulfitri 1442 Hijriah lalu. Bermula saat ada tawaran dari seseorang yang meminta untuk menyebrangkan 38 boks ikan asin ke Lampung.
“Karena saat itu tangkapan ikan sedang sedikit, ditambah situasi menjelang lebaran, maka permintaan itu disetujui sehingga diantarkan oleh ketiga nelayan pada malam harinya,” kata dia, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Cuaca Buruk, Tangkapan Ikan Nelayan Menurun Drastis
Namun tak disangka, ternyata ketiganya diikuti oleh Polairud Polda Lampung karena dicurigai membawa barang terlarang. Benar saja, saat kapal mereka dihentikan polisi, ditemukan bahwa 38 boks yang mereka bawa bukanlah ikan asin, melainkan benih lobster.
“Ketiga nelayan itu akhirnya harus ditahan. Tapi yang kami sayangkan, tindakan polisi yang hanya memproses ketiga nelayan. Sementara pemilik barang dibiarkan begitu saja,” keluhnya.
Menurut Kades, kini status mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun dia mengaku tengah menempuh berbagai cara agar ketiga warganya itu dapat dibebaskan aparat penegak hukum.
“Kami sudah menggandeng advokat untuk membantu proses hukum warga kami yang ditahan,” ujarnya.
Baca juga: Terpeleset di Kapal Saat Berlayar, Satu Nelayan Dikabarkan Hilang
Advokat dan Konsultan Hukum Desa Terate, Misbakhul Munir menegaskan, akan menindak lanjuti dengan segera atas keluhan Kepala Desa yang membela masyarakatnya.
“Untuk menindaklanjuti, dan menanggapi hal tersebut, melalui Samsul Bahri dan Alvis Tim Kantor Hukum AM Munir & Rekan siap mendampingi Kepala Desa untuk membela 3 nelayan yang merupakan masyarakat miskin di wilayah Desa Terate Serang,” tutupnya. (Syamsul/Red)