TANGERANG, BINGAR.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat masih ada 21 perusahaan yang belum menerapkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Padahal regulasi itu menjadi penting untuk memastikan kesehatan lingkungan. Apalagi Aturan perusahaan yang wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan juga termaktum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Sistem Manajemen Lingkungan dilakukan melalui tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pemeriksaan dan Tindakan.
Baca juga: Klaim Izin Investasi Sudah Dipermudah, Pengusaha Diminta Jaga Lingkungan
Bahkan DLHK pun telah menerbitkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasi bidang Pengendalian Pencemaran lingkungan sesuai dengan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 khusus untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kami akan melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan, pelaporan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik dalam keterangan resminya yang dikutip Bingar, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sekda Kabupaten Tangerang Tinjau Kapasitas TPA Jatiwaringin
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun berupaya mendorong sektor pengelolaan dan pemanfaatan sampah dengan sebaik mungkin, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 mengenai Pengolahan Sampah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dari hulu melalui TPST3R, bank sampah dan konversi manggot.
Sementara itu, sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali, akan dibuang ke TPA dan residu yang dibuang ke TPA akan dikelola kembali.
“Saat ini, DLHK sedang melakukan beautycontest untuk pemilihan teknologi yang ramah lingkungan di dalam melakukan Pengelolaan Sampah di TPA,” tutupnya. (Sajid/Red)