JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melansir, jumlah wajib KTP tahun 2020 sebesar 196.394.976 jiwa.
Sementara itu, capaian perekaman KTP-el sampai dengan akhir tahun sejumlah 194.649.012 jiwa atau sebesar 99,11%. Artinya, masih ada sebanyak 1.745.964 jiwa yang belum melakukan perekaman.
Baca juga: Ribuan Keping E-KTP di Kota Serang Dibakar
“Kemendagri menargetkan perekaman KTP-el sebesar 5.777.755 jiwa pada tahun 2021,” ungkap Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam Penyampaian Rilis Hasil Sensus Penduduk 2020 di Hotel Borobudur, Jakarta seperti yang dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (22/1/2021).
Tahun 2021, pihaknya mencangkan target wajib KTP sebesar 200.426.767 jiwa dengan target perekaman KTP-el sebesar 5.777.755 jiwa. Terdiri atas sisa wajib KTP yang belum merekam pada Tahun 2020 sejumlah 1.745.964 jiwa dan wajib KTP pemula berumur 17 tahun sampai akhir Tahun 2021 sejumlah 4.031.791 jiwa.
“Selain itu pada data kependudukan semester II Tahun 2020 juga terdapat penduduk sebanyak 17.463 jiwa berusia lebih dari 100 sampai dengan 115 tahun, yang mana kesemuanya sudah memiliki KTP-el,” sambung Hudori.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, 3.200 Wajib KTP di Kabupaten Serang Belum Rekaman
Sebagai infomasi Kemendagri bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bersinergi merilis data kependudukan Indonesia yang berjumlah 271.349.889 jiwa pada Tahun 2020.
“Sinergitas data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri dengan BPS saya berharap tetap terus berlanjut, sinkronisasi data tetap dijalankan terutama dalam mewujudkan satu data Indonesia yang diawali dengan data pelayanan kependudukan,” tutup Hudori. (Ahmad/Red)