JAKARTA, BINGAR.ID – Setelah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI dan Pemerintah, sejumlah investor akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, setidaknya sudah ada 153 investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurutnya, hal itu terjadi setelah aturan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law disahkan oleh DPR RI dengan pemerintah pada Senin (5/10/2020).
“Ada relokasi beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa,” kata Bahlil, Jumat (9/10/2020).
Lebih jauh, Bahlil mengungkapkan, bahwa investor sudah mulai tertarik, lantaran regulasi tersebut menghapus tumpang tindih kebijakan.
Dia pun menjelaskan bahwa dari 153 perusahaan tersebut, beberapanya juga dari dalam negeri. Mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebuan, kehutanan, pertambangan, energi, bahkan kesehatan.
“Dengan adanya omnibus law, sekarang mereka mau betul berinvestasi,” pungkasnya.
Pengesahan Undang-undang Ciptaker, menuai gelombang protes dari kaum buruh dan Mahasiswa. Mereka melakukan unjuk rasa di lebih dari 20 daerah.
Aspirasi itu ditampung oleh, Pemda setempat. Setidaknya ada 6 Pemda yang sudah menyatakan menolak Undang-undang Ciptaker.
Diantaranya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta Hamengku Buwono X, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Wali Kota Bandung Oded Muhammad, Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Selain itu ada 15 DPRD provinsi dan daerah ikut menolak dan menyalurkan aspirasi ke Jokowi melalui surat seperti halnya bupati dan gubernur lain.
Empat DPRD level provinsi yakni Kalimantan Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat.
Kemudian sebelas DPRD kabupaten/kota yakni Bojonegoro, Sidoarjo, Tuban (Jawa Timur); Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya (Jawa Barat); Kudus (Jawa Tengah). Kemudian Jambi; Bontang (Kaltim); Sumbawa (NTB); dan Pasaman Barat (Sumbar).
(Fauzan/Red)