PANDEGLANG, BINGAR.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Cabang Pandeglang atau Samsat Pandeglang mencatat, sebanyak 126.192 unit kendaraan di Kabupaten Pandeglang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ratusan ribu unit kendaraan nunggak pajak itu meliputi semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Sementara potensi PKB Kabupaten Pandeglang sebanyak 232.987 unit. Artinya hanya sekitar 106.795 unit kendaraan yang tertib membayar pajak.
Baca Juga : UPTD Samsat Pandeglang Jaring Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak
“Data sebanyak 126.192 unit kendaraan yang menunggak pajak itu, berdasarkan hasil pengecekan data kendaraan menunggak pajak sepanjang tahun 2020-2024,” ujar Kepala UPTD PPD Bapenda Banten, Cabang Pandeglang atau Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah, Kamis (10/4/2025).
Dia mengimbau para pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya, untuk segera membayar pajak. Apalagi saat ini sedang diberlakukan program penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan, yang dimulai sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga : Bantu Percepatan Vaksinasi, Samsat Pandeglang Sediakan 1.000 Dosis
“Program sesuai Kepgub berlaku sejak tanggal 10 April dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Maka untuk masyarakat Pandeglang segera manfaatkan, kapan lagi ada penghapusan pokok dan sanksi administrasinya,” katanya.
Melalui program ini, wajib pajak hanya membayar pajak tahun 2025. Sementara khusus untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan bisa mendatangi gerai atau Samsat Keliling (Samling) sedangkan untuk pajak lima tahunan atau ganti kaleng harus ke Kantor Induk Samsat.
Baca Juga : UPTD PPD Bapenda Pandeglang, Beri Doorprize Pada Wajib Pajak
“Mudah-mudahan dengan adanya program pemutihan atau penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB yang 126.192 unit agar bisa segera membayar pajaknya,” tutur Epy. (Ahmad)