Yosep : Bila Tuntutan Tidak Digubris, Aksi Jilid II Akan Jauh Lebih Besar

Yosep Gumilar, saat mengawal ribuan honorer asal Pemkab Pandeglang, menuju titik aksi di Gedung DPR RI, Senin 7 Agustus 2023 kemarin. Dok

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pasca aksi damai yang dilakukan ribuan honorer asal Pemkab Pandeglang bersama Forum Honorer dari Banten, Jawa Tengah dan Lampung di DPR RI pada Senin 7 Agustus 2023 kemarin, guna menuntut adanya revisi terhadap regulasi pengangkatan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes.

Dalam keterangan Pers-nya, Yosep Gumilar selaku Ketua Forum Honorer Teknis Kabupaten Pandeglang, mengatakan. Aksi damai yang dilakukannya kemarin tersebut, merupakan gerakan spontan dari ribuan honorer yang ada di Pemkab Pandeglang, yang merasa kecewa atas regulasi yang diberlakukan untuk para honorer, khususnya honorer teknis.

Baca Juga : Tuntut Perubahan Regulasi, Ribuan Honorer Pandeglang Satroni DPR RI

“Aksi kemarin tersebut, merupakan anti kalimax kami (honorer), atas kekecewaan kami terkait aturan-aturan yang kami nilai sangat tidak berpihak, serta membunuh masa depan kami secara perlahan. Maka itu, tuntutan kami jelas, segera lakukan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 5 tahun 2014, serta aturan-aturan ainnya, yang telah mengkebiri kami,” ungkap Yosep, Selasa 8 Agustus 2023.

Yosep pun menegaskan, bila gerakan aksi damai ribuan honorer kemarin tidak digubris, serta tidak ada kelanjutan yang jelas. Maka ribuan honorer dari Pemkab Pandeglang khususnya, serta honorer-honorer se Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Lampung, akan kembali menduduki gedung DPR RI dan Istana Negara.

Baca Juga : Tuntut Kesamaan Hak, Ribuan Honorer Pandeglang Akan Berunjuk Rasa

“Sementara ini kita apresiasi atas janji yang telah mereka berika pada kita, saat aksi damai kemarin di DPR RI. Dimana perwakilan dari pihak DPR RI telah menjanjikan akan segera membahas dan merevisi UU ASN No 5 Tahun 2014 itu,” tegasnya.

“Maka itu, kami akan terus pantau dan kawal, terkait janji akan segera melakukan revisi UU ASN itu dari mulai hari ini, hingga waktu yang telah dijanjikan oleh mereka. Dan bila hal itu tidak terjadi, maka kami akan kembali turun dengan jumlah masa honorer lebih besar,” tambahnya.

Selain tuntutan revisi UU ASN No 5 Tahun 2014, Ketua Forum Honorer Kabupaten Pandeglang ini pun meminta, regulasi atau aturan-aturan yang mengikat lainnya, juga harus segera di cabut maupun direvisi, khususnya terkait rekruitmen honorer menjadi ASN.

Baca Juga : Terganjal Aturan, Honorer Tenaga Teknis Kembali Gigit Jari dalam Rekrutmen PPPK

“Selain revisi UU ASN No 5 Tahun 2014 itu, kami juga minta segera terbitkan aturan baru, dan cabut aturan lama yang telah mengkebiri kami. Kami minta dalam rekruitmen ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang berasal dari honorer, agar tidak dilakukan tes, atau direkrut otomatis,” pungkasnya. (Adytia)

Berita Terkait