WH Apresiasi Pencegahan Korupsi Kabupaten/Kota, Berikut Rincian Penilaiannya Setiap Daerah

MCP di Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim saat mengikuti telekonferensi Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Tahun 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyebut bahwa upaya pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Banten mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal itu terlihat dari skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Provinsi Banten dan delapan kabupaten kota lain yang membaik.

Dia pun tak ragu untuk memberi apresiasi atas capaian tersebut. Hal itu dikatakan gubernur dalam telekonferensi Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Tahun 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jalan Jenderal Ahmad Yani No.158, Kota Serang Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Skor Pencegahan Korupsi di Pandeglang Masih Rendah, Pemkab Bakal Perbaiki Dua Hal Ini

“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Banten mengalami peningkatan yang signifikan, tahun ini mencapai 91,76%,” ungkap gubernur.

“Sebagai gubernur, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras para bupati/wali kota untuk menuju wilayah Provinsi Banten dengan pemerintah yang akuntabel, bertangung jawab, dan bersih. InsyaAllah bisa diwujudkan di bumi Banten ini,” imbuhnya seperti yang dikutip dari laman resmi Pemprov Banten.

WH menambahkan, Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sangat terbantu dengan pembinaan dan pendampingan dari Satgas Korsupgah KPK.

“Alhamdulillah, sekarang pemerintahan di Banten sudah berubah,” tegas gubernur.

Baca juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Selama 2020 Mencapai Rp39.2 Triliun

Masih menurut Gubernur, pada Tahun 2021, terdapat sembilan hal yeng perlu mendapat perhatian dalam program pencegahan korupsi. Hal itu meliputi; optimalisasi aplikasi perencanaan APBD, penyelenggaraan perijinan, sertifikasi aset, pemenuhan tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, implementasi penyederhanaan birokrasi melalui konversi jabatan struktural menjadi fungsional.

Lalu implementasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, implementasi PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Inspektorat, serta implementasi Omnibus Law tentang kemudahan investasi daerah.

Adapun capaian MCP Korsupgah di wilayah Provinsi Banten secara berurut sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi Banten 91,76%.

2. Pemerintah Kabupaten Lebak 88,82%.

3. Pemerintah Kota Tangerang 87,98%.

4. Pemerintah Kota Tangerang Selatan 87,26%.

5. Pemerintah Kabupaten Tangerang 86,29%.

6. Pemerintah Kota Cilegon 79,18%.

7. Pemerintah Kabupaten Serang 76,84%.

8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang 75,29%.

9. Pemerintah Kota Serang 69,55%.

(Ahmad/Red)

Berita Terkait