Wealth Tax, Strategi Alternatif untuk Mendanai Pemulihan Ekonomi

Wealth Tax

Ilustrasi. Masyarakat Indonesia mendukung upaya wealth tax. (Freepik)

JAKARTA, BINGAR.IDWealth tax atau pajak kekayaan digadang-gadang menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan pendapatan negara di tengah keterpurukan ekonomi.

Bahkan ide wealth tax juga didukung oleh kalangan miliarder di negara maju dan berkembang yang tergabung dalam organisasi Millionaires for Humanity.

Wealth tax sebenarnya bukanlah hal yang baru namun semakin menemukan relevansinya di tengah pandemi. Organisasi internasional seperti OECD dan IMF mendukung penerapan ide ini.

Baca juga: Pandemi Tak Surutkan Realisasi Pendapatan Pajak Kabupaten Tangerang

Bahkan ide wealth tax juga didukung oleh kalangan miliarder di negara maju dan berkembang yang tergabung dalam organisasi Millionaires for Humanity.

Bukan cuma kalangan miliarder, masyarakat Indonesia pun mendukung upaya tersebut sebagaimana hasil survei yang dirilis Glocalities dan Millionaires for Humanity.

Survei itu melibatkan 1051 orang sebagai responden. Hasilnya, sebanyak 79 persen responden mendukung penerapan wealth tax di Indonesia dimana orang yang memiliki lebih dari Rp140 miliar rupiah harus membayar pajak tahunan tambahan sebesar 1 persen.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Pajak Negara Baru 85,65 Persen

Responden meyakini wealth tax penting untuk membantu mendanai pemulihan ekonomi dan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Hanya 4 persen responden yang menolak gagasan tersebut.

“Hasil polling ini menegaskan dukungan yang tinggi terhadap kebijakan redistribusi kekayaan melalui penerapan wealth tax,” ujar Direktur Riset Glocalities, Martijn Lampert dalam pres rilis yang diterima Bingar, Rabu (28/4/2021).

The PRAKARSA, organisasi riset yang memimpin berbagai inisiatif reformasi kebijakan perpajakan di Indonesia dan Asia juga mengutarakan dukungannya yang sama.

“Pandemi Covid-19 adalah momentum untuk melakukan perubahan sistem perpajakan secara fundamental. Pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil dan merata,” ujar Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan.

Baca juga: Pemda Belum Punya “Power” Minta Alokasi Bagi Hasil Pajak Lebih Besar

”Penerapan wealth tax kepada miliarder sangat tepat agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program jaminan sosial, bantuan tunai dan program pemulihan ekonomi rakyat dari dampak Covid-19,” sambung Ah Maftuchan.

Dia mengatakan, semenjak virus Covid-19 masuk di Indonesia pada Maret 2020, penerimaan pajak Indonesia menurun secara signifikan. Penurunan penerimaan negara terjadi karena berkurangnya aktivitas ekonomi sebagai akibat dari regulasi nasional maupun internasional terkait penanganan virus tersebut.

“Saya yakin bahwa orang superkaya masih punya komitmen untuk membayar lebih sebagai bagian dari budaya gotong royong. Warga superkaya yang total kekayaan bersih lebih dari Rp140 miliar setahun dapat disasar dengan membayar pajak kekayaan 1 persen dari total hartanya,” tutupnya. (Agisna/Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru