Warga Pandeglang yang Ingin Keluar Negeri Kini Lebih Mudah

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkum HAM Banten, Sri Kurniati Handayani Pane (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Warga Kabuaten Pandeglang yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri, kini bisa lebih mudah. Soalnya, proses pembuatan paspor sudah lebih terjangkau.

Hal ini menyusul tersedianya layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, yang baru saja diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Senin (31/8/2020) kemarin.

Selama ini, warga Pandeglang yang ingin mengurus paspor, harus ke Kota Serang. Sementara jarak dari Pandeglang ke Serang, memakan waktu antara 1-3 jam.

“Pembuatan paspor ada, dan perpanjangan, akan dilayani secara langsung . Diberikan pelayanan tidak akan dipersulit bagaimana diberikan pelayanan agar masyarakat puas,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkum HAM Banten, Sri Kurniati Handayani Pane, Selasa (31/8/2020).

“Agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh dalam mengurusi imigrasi dan perpanjangan paspor,” sambungnya.

Selain pembuatan paspor, gerai Kemenkum HAM di MPP Pandeglang juga melayani pengurusan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

HAKI merupakan hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang mana memiliki manfaat ekonomi. Hak ini bisa disebut sebagai hak yang eksklusif karena hanya diberikan khusus kepada orang atau kelompok yang menciptakan karya cipta terkait. Melalui hak ini, orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa izin dari penciptanya.

“Dan juga dari kanwil mengenai kekayaan intelektual dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan rata-rata di UKM itu ada yang bisa ITE dan ada juga yang tidak,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait