PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang pria asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, berinisial Un (49) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang usai menyetubuhi anak tirinya berkali-kali hingga hamil.
UN tega menyetubuhi anak tirinya berinisial MS (15) saat ibu korban pergi ke kebun. Perbuatan bejat itu dilakukan UN berkali-kali hingga korban hamil 6 bulan.
Aksi bejat pelaku yang diketahui warga membuat pelaku melarikan diri dan membawa serta anaknya ke daerah Lampung Utara. Namun pelarian itu berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Hulu Sungkai Lampung Utara membekuk pelaku di kediaman saudaranya pada Selasa (25/2/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakkan, pelaku dengan ibu korban masih berstatus suami istri atau belum cerai. Pelaku melarikan diri ke daerah Lampung karena ketakutan dikejar warga yang tidak terima dengan perbuatannya.
“Pelaku dan korban mengaku hubungan suami istri empat kali selama di Pandeglang, di Lampung beberapa kali, dia (pelaku) lupa berapa kalinya,” kata Nandar, Rabu (26/2/2020).
Korban yang mengetahui dirinya hamil dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku mengikuti ajakannya pergi ke Lampung. Saat ini, pelaku dan korban sudah dibawa kembali ke Pandeglang oleh anggota Polres untuk keperluan penyidikan.
“Korban dibawa ke Lampung tidak menolak, mengikuti saja karena sudah dalam keadaan hamil dan pelaku menyatakan bertanggungjawab akan menikahinya,” jelasnya.
Pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Fatih/Red)