TANGERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Iduladha 1442 Hijriah di rumah masing-masing.
Imbauan itu disepakati pula oleh Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kementerian Agama Kota Tangerang dalam Rapat Koordinasi secara virtual, Minggu (18/7/202).
Baca juga: Dilarang, Pemkot Ancam Tegur Panitia yang Nekat Gelar Salat Iduladha
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan, lantaran kondisi Kota Tangerang masih terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19. Diketahui tingkat keterisian tempat tidur pada Rumah Sakit menunjukkan angka 87,03%.
“Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tangerang belum menunjukkan penurunan yang signifikan, bahkan kasus saat ini mencapai diangka 1000 lebih kasus terkonfirmasi,” terang Arief
Kasubag TU Kementerian Agama Kota Tangerang Samsudin menerangkan, sesuai Surat Edaran Kemenag, Kota Tangerang meniadakan Salat Iduladha berjamaah di masjid, musala atau tempat terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Selain peniadaan Salat Iduladha di tempat peribadatan, diharapkan kepada pengurus masjid, pelaksanaan kurban diharapkan untuk dilaksanakan pada 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan,” ujar Samsudin.
Baca juga: Lima Daerah di Banten Diizinkan Gelar Salat Iduladha
“Kebijakan ini bukan berarti tidak boleh melaksanakan salat Idul Adha tetapi boleh dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Amin Munawar menegaskan, Salat Iduladha saat pandemi Covid-19 sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga.
“Melihat perkembangan virus Covid-19 yang masih melanda di Kota Tangerang, maka kami pengurus MUI Kota Tangerang mengajak kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan salat ied di rumah,” pesan Amin. (Sajid/Red)