JAKARTA, BINGAR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa untuk dua kondisi. Pertama fatwa dalam mengurus jenazah penderita virus corona atau COVID-19.
Hal itu diungkapkan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Gedung BNPB, Senin (23/3/2020).
Menurut Wapres, fatwa itu berkaitan dengan kurangnya petugas medis atau situasi lain. Kesulitan tersebut membuka kemungkinan jenazah tidak dimandikan.
“Ini yang menjadi penting agar semua pihak ikut bersama bergerak sesuai dengan arah dan gerakan yang dilakukan oleh pemerintah baik nasional atau daerah dengan semua tokoh masyarakat,” kata Ma’ruf.
Wapres juga meminta MUI membuat fatwa tentang tata cara salat bagi tenaga medis, terutama yang mengenakan APD, dan tidak bisa melepasnya hingga 8 jam.
Dia mengatakan kondisi ini membutuhkan fatwa agar bisa melaksanakan shalat tanpa harus wudhu. Hal-hal tersebut menurut Ma’ruf sudah terjadi pada petugas medis, dan harus ada fatwanya.
“Saya mohon ada fatwa, tentang kebolehan shalat tanpa wudhu, ini penting agar petugas menjadi tenang. Hal ini sekarang sudah dihadapi petugas medis, makanya saya minta membuat fatwa untuk dua hal itu,” kata Ma’ruf. (Ahmad/Red).