BINGAR.ID – Meningkatnya kasus Covid-19 diberbagai tempat membuat aktivitas masyarakat, terutama ibadah dilakukan dengan cara tidak biasa. Termasuk pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha 1442 hijriah yang diimbau dilakukan di rumah pada wilayah dengan kasus infeksi tinggi.
Namun, tidak sedikit umat Islam yang masih kebingungan terkait tata cara pelaksanaan Salat Iduladha di rumah. Bagaimana hukum dan cara pelaksanaan Iduladha di rumah? Berikut penjelasannya menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi:
Waktu pelaksanaan salat
Menurut Ma’arif Fuadi, Salat Iduladha dalam pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah. Waktu pelaksanaannya adalah 15 hingga 30 menit setelah matahari terbit.
Baca juga: MUI Pandeglang Izinkan Salat Iduladha Berjamaah Asal Memenuhi Syarat Ini
“Jika matahari terbit pukul 06.00 Maka Salat Iduladha dapat dilaksanakan pada pukul 06.30. Waktu Salat Iduladha berakhir ketika sudah masuk waktu Zuhur,” jelasnya.
Cara pelaksanaan salat
Maarif mengatakan, salat ied dilaksanakan dua rakaat, tata caranya hampir sama seperti salat yang lainnya.
“Salat Iduladha dilaksanakan dua rakaat. Niatnya cukup dengan Ushalli sunnatan liidil adha rok’ataini (makmuman/imaaman) lillahi ta’ala, Artinya: Aku berniat Salat Iduladha dua rakaat (sebagai makmum/imam) karena Allah ta’ala. Niat dilakukan berbarengan dengan takbirotul ihrom,” jelasnya.
Baca juga: Jadwal Puasa Sunah dan Tanggal Penting Bulan Dzulhijjah
“Setelah takbiratul ihram ada tambahan takbir sebanyak tujuh kali takbir pada rakaat pertama sedangkan pada rakaat kedua lima kali takbir setelah takbir, berdiri dari sujud. Disunnahkan berhenti sebentar setiap diantara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca subhanalloh, walhamdulillah, walaa ilaaha illallohu Allahu akbar, atau membaca laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir,”katanya.
Salat Iduladha bisa dilakukan sendirian
Maarif menjelaskan, pelaksanaan Salat Iduladha bisa dilakukan berjamaah atau sendirian. Terlebih saat ini masjid di kota-kota zona merah Covid-19 masih tidak dibolehkan menggelar salat ied.
“Salat Iduladha boleh dilaksanakan di rumah baik sendirian atau berjamaah. Setelah Salat Iduladha diadakan khutbah, jika tidak ada khutbah maka salatnya tetap sah karena hukum khutbah dalam saalat eid sunnah, dan bagi yang salat sendirian maka menurut pendapat yang shahih tidak perlu khutbah,” ungkapnya. (Ahmad/Red)