TANGERANG, BINGAR.ID – Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan meninjau posko check point pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerag dan Tangerang Selatan, untuk memastikan kesiapan PSBB yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (18/04/2020).
Tomex meminta penerapan PSBB ini, benar-benar diaksaanakan oleh masyarakat untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Tangerang Raya.
”Masyarakat harus mengikuti penerapan PSBB ini, gunakan masker jika keluar rumah. Lakukan physical distancing, hindari keramaian dan selalu mencuci tangan,” kata Tomex di Tangerang.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menabahkan, jam oprasional trayek saat PSBB di batasi mulai dari jam 05.00 Wib, sampai dengan jam 19.00 Wib dengan aturan untuk kendaraan Roda Dua Ojek Online (Ojol) atau konvensional hanya untuk pengangkutan barang, kendaraan umum maksimal berpenumpang 50% dari kapasitas.
“Sedangkan untuk kendaraan jenis sedan maksimal 3 orang penumpang dan untuk kendaraan minibus maksimal 4 orang,” tambah Edy.
Kemudian untuk tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB sambung Edy Sumardi, tempat ibadah dan tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya ditutup kecuali tempat perbelanjaan, rumah makan di luar Mall, pasar, toko kelontong, penjualan obat-obatan, peralatan medis dan bahan pokok dapat melakukan oprasional sesuai dengan ketentuan yang di berlakukan. (Fauzan/Red)