PANDEGLANG,BINGAR.ID -Miris seorang oknum ASN berinisial AG yang bertugas sebagai Satpol PP di salah satu kecamatan di Kabuapten Pandeglang, dilaporkan ke Polisi, karena telah memukuli FT, anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.
Informasi ini didapat, dari laporan Adi Rahayu selaku ayah kandung FT yang melaporkan AG atas tindakan kejinya terhadap anak kandung tersebut.
Baca juga : Video Pesta Mirasnya Viral, Oknum Sekdes Bantah Upload ke Facebook
“Intinya gini deh, orang tua mana yang enggak sedih denger anaknya sering digituin (dipukuli-red). Mau nangis dengernya juga,” kata Adi, Senin (4/10/2021).
Menurut Adi, peristiwa memilukan yang dialami FT itu baru ia ketahui pada Kamis (30/9) kemarin. Saat itu, anaknya dilaporkan telah dipukul oleh AG di bagian kepala ketika dijemput usai berlibur di tempat pemandian bersama rekan-rekannya.
Namun karena takut, FT tak menceritakan ulah ayah tirinya itu kepada siapapun. FT pun baru berani dan mau bercerita ayah kandungnya Adi Rahayu Jumat (1/10) kemarin lantaran sudah tak tahan dengan kelakuan AG selama berada di rumah.
Baca juga : Tega, Video Ibu di Lebak Aniaya Anaknya Beredar di Media Sosial
“Saya kan sudah cerai sama ibunya 10 bulan yang lalu, tapi komunikasi mah masih terus sama anak saya, seminggu sekali juga sering ketemu. Tapi, baru kemarin anak saya itu ngomong karena memang perlakuan ayah tirinya itu sudah keterlalu dibanding sebelum-sebelumnya,” ungkapnya.
Saat mendengar cerita FT, perasaan Adi pun semakin bertambah hancur. FT saat itu mengadu kepadanya sering mendapat siksaan di rumah meskipun ia tak pernah berbut salah.
“Anak saya ternyata sering disiksa, pernah dijambak, terus dikejar-kejar pakai sapu sama bapak sambungnya juga pernah sampai dipukulin pakai sapu itu. Itu di rumah kejadiannya, padahal lagi ada orang loh,” tuturnya.
Adi menyebut, AG yang merupakan ayah tiri FT berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, atau tepatnya sebagai Satpol PP di salah satu kecamatan di Pandeglang, dan telah menikahi mantan istrinya pada awal tahun 2021 silam.
Baca juga : Niat Tangkap Maling, Pemuda di Kabupaten Serang Malah Dibacok
“Kalau kata tetangga di sana, si AG ini statusnya PNS,” ucapnya.
Lantaran tak terima anak kandungnya kerap disiksa, Adi kemudian melaporkan AG ke Polisi. Sembari didampingi oleh KPAI Pandeglang, AG pun diadukan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Dalam pelaporan itu, Adi juga melampirkan hasil visum atas peristiwa tersebut. Hasilnya menunjukan ada luka memar berukuran satu sentimeter di bagian kepala sebelah kiri FT. Bahkan, FT masih merasakan nyeri saat kepalanya diraba oleh orang lain.
“Karena yang bikin saya engga terima, kelakukan si AG itu malah dianggapnya bercanda aja ke anak saya, makanya saya laporin ke polisi. Saya enggak mau banyak ngomong, enggak mau banyak berseteru, intinya ini niat saya buat buat melindungi anak saya sendiri,” pungkasnya. (Ssmsul/Red)