Wacana Bebaskan Napi Koruptor Tak Pernah Dibahas Bersama Presiden

Presiden Jokowi Dalam Rapat Terbatas Bersama Gugus Tugas Covid-19 Melalui Video Conference, dari Istana Kepresidenan Bogor. (Foto: Setkab.go.id)

BINGAR.ID – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa narapidana tindak pidana korupsi akan dibebaskan. Dikutip dari RRI.CO.ID, Kepala Negara menuturkan selama ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly tidak pernah dibicarakan wacana tersebut dalam rapat bersama dirinya.

“Tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum,” tegasnya kata Jokowi dalam rapat terbatas menerima laporan gugus tugas covid-19 melalui video conference, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (6/4/2020).

Baca juga: 30 Ribu Narapidana Bakal Dibebaskan Untuk Cegah Penularan Covid-19

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah sama sekali tak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.

Presiden Jokowi menekankan bahwa pembebasan tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana umum.

“Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19. Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Akan Bebaskan Napi Narkoba dan Korupsi

“Pembebasan secara bersyarat ini semata-mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil,” tutupnya.

“Sementara itu, Kemenkumham melalui Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama, Bambang Wiyono memastkan bahwa pihaknya sudah membatalkan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut,” terangnya. (Ahmad/Red).

Berita Terkait