Usai Memakan Korban, Pemandian Air Panas Alam Sari Cisolong Ditutup

Pintu masuk ke pemandian air panas Alam Sari Cisolong, Kabupaten Pandeglang tampak sepi dari pengunjung (Foto. Syamsul/Red)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemandian air panas Alam Sari Cisolong, Kabupaten Pandeglang, akhirnya ditutup Dinas Pariwisata (Dispar) Pandeglang usai memakan korban pada Minggu 14 Juni 2020 kemarin.

Pemandian air panas milik swasta itu, sempat membandel mengabaikan himbauan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk tidak beroprasi selama pandemi Covid-19.

Sehingga, insiden mengharukan terjadi di pemandian itu. Bocah berusia 4 tahun, bernama Muhammad Darel Rafasa warga komplek Tegal Padang, Kelurahan Ranging, Kecamatan Taktakan, Kota Serang tewas tenggelam lantaran terpeleset ke kolam berkedalaman 1,5 meter di objek wisata tersebut.

Baca Juga : Tetap Buka saat Pandemi, Pemandian Alam Sari Cisolong Memakan Korban

Kabid Pengembangan Dinas Pariwisata (Dispar) Pandeglang, Yana Heyana meminta pengelola menghentikan sementara objek wisata, lantaran sudah memakan korban. Yana juga menekankan agar pengelola dapat meningkatkan keamanan di area objek wisata itu.

“Karena saya ditugaskan oleh Kepala Dinas Pariwisata untuk terjun langsung ke lokasi, untuk mengecek kronologis dan menghimbau agar pengelola menutup sementara objek wisata dan melakukan perbaikan keamanan di objek wisata tersebut,” kata Yana, Senin (15/6/2020).

TKP Tenggelamnya Muhammad Darel Rafasa (4) warga komplek Tegal Padang, Kelurahan Ranging, Kecamatan Taktakan, Serang dipasangi Police Line (Istimewa)

Menurut Yana, berdasarkan undang-undang kepariwisataan nomor 10 tahun 2009, ada tiga sanksi yang diberlakukan bagi pengelola yang terbukti melanggar aturan tersebut. Sanksi pertama, teguran terulis, penghentian oprasional sementara dan pencabutan izin oprasi wisata.

Baca Juga : Pemandian Alam Sari Pandeglang Memakan Korban, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian

Sementara itu, untuk saat ini pengelola masih mengindahkan teguran yang diberlakukan oleh Dinas. Akan tetapi, pentupan tersebut diberlakukan sampai pihak pengelola sudah siap untuk melakukan perbaikan terkait dengan destinasi wisata nya.

“Sesuai dengan kesepakatan dengan pengelola bisa dibuka lagi kalau mereka sudah siap untuk membenahi terkait pengelolaan nya. Jadi Kalau teguran perama ini tidak di gubris baru kita akan lakukan teguran ke dua,” pungkasnya.

Baca Juga : Dispar Pandeglang Sebut Salah Satu Pemandian Air Panas di Cisolong Minim Pengamanan

Terpisah pemilik pemandian Alam Sari, Zusman enggan berkomentar kaitan dengan insiden tersebut.

“Sudah jangan konfirmasi-konfirmasi kan sudah terbit di media, jadi itu saja. Tolong mengerti posisi saya yah,” singkatnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait