UPTD Samsat Pandeglang Jaring Puluhan Kendaraan Penunggak Pajak

Razia Pajak Kendaraan

Salah satu anggota satlantas Polres Pandeglang saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor, terutama terkait pajak kendaraannya. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD) Samsat Cabang Pandeglang, bersama Satlantas Polres Pandeglang melakukan razia penertiban pajak kendaraan bermotor, di Alun-alun Pandeglang Rabu 19 Juni 2024.

Kasi Penerimaan UPTD Samsat Cabang Pandeglang, Ina Rohaeti menjelaskan, bahwa razia ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang terlambat membayar pajak, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar.

Baca Juga : Samsat Pandeglang Telusuri Kendaraan yang Belum Daftar Ulang

“Alhamdulilah dari razia penertiban pajak kendaraan ini, kami menjaring sebanyak 32 kendaraan, terdiri dari 24 mobil dan 8 motor,” ucapnya.

Dikatakannya, UPTD Samsat Cabang Pandeglang baru berhasil merealisasikan 40 persen dari razia penertiban pajak kendaraan tersebut.

“Untuk kesadaran masyarakat nampaknya masih terlihat ada yang tidak taat pajaknya,” katanya.

Baca Juga : Jemput Bola Wajib Pajak, Samsat Pandeglang Terjunkan Mobil Samling

Para pengendara yang terjaring razia yang beralasan lupa membawa perlengkapan surat-surat kendaraannya, kemudian diarahkan ke gerai pelayanan Samsat Keliling (Samling) untuk membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.

Deden, salah satu pengendara sepeda motor yang terjaring razia penertiban pajak, Ia mengatakan berjanji akan segera membayar pajaknya yang sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga : Selama 2023, Kalim Asuransi Jasa Raharja di Pandeglang Capai Rp1 Miliar Lebih

“Saya kebetulan mau berangkat kerja, eh malah kena razia. Surat-surat mah lengkap, cuma kebetulan STNK-nya mati dan kelengkapan tidak ada TNKB dan pakai knalpot racing,” kata Deden.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, Indra Permana, mengatakan pihaknya mendampingi kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor. Ia mengingatkan pengguna kendaraan untuk selalu membawa surat kelengkapan kendaraan saat bepergian.

“Masyarakat Pandeglang, saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, harus dilengkapi dengan administrasi seperti STNK dan SIM. Gunakan helm, knalpot sesuai standar, dan lengkapi dengan perlengkapan lainnya,” tegasnya. (Sandi)

Berita Terkait