Ulama hingga Jawara dukung Pembongkaran THM di Jalan Lingkar Selatan

THM di Lingkar Selatan

Ratusan massa dari berbagai unsur mendukung upaya Pemkab Serang dalam membongkar tempat hiburan malam. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Dukungan terhadap pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang terus mengalir. Bahkan ratusan massa dari unsur ulama, organisasi masyarakat, dan jawara menyatakan dukungan di hadapan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang.

Mereka tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang tidak hanya berasal dari Kabupaten Serang, tetapi juga Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Belasan Tempat Hiburan Malam di JLS “Terancam” Dibongkar

“Kami hadir untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Serang, melanjutkan perang terhadap kemaksiatan, membongkar tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan,” kata Koordinator MBB Eddy Oktana di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (19/11/2021).

Eddy menegaskan, semua yang hadir siap berjihad untuk melawan oknum-oknum yang melawan pembongkaran THM. Perlawanan para oknum yang mendukung kemaksiatan, menurutnya, telah memicu emosi para ulama, ormas, dan pendekar Banten di Banten.

“Maka kami turun untuk memberikan dukungan. Bahkan kami siap mengawal proses pembongkaran tempat hiburan malam. Jika ada yang menghalangi, kami siap paling depan,” tegasnya.

Baca juga: THM di JLS Dipreteli, Wabup Pandji Temukan Alat Kontrasepsi

Dalam kesempatan itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menerima petisi yang disampaikan MBB. Petisi itu berisi surat pernyataan mendukung dan siap mengawal Pemkab Serang dalam proses pembongkaran THM.

“Kami akan melanjutkan proses pembongkaran tempat hiburan malam karena telah meresahkan masyarakat. Sekaligus ini adalah bentuk penegakkan peraturan daerah,” ujar Tatu.

Dia menegaskan, telah terjadi pelanggaran terhadap tiga Peraturan Daerah (perda). Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: Pemkot Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam di Kota Serang yang Lewati Jam Operasional PSBB

Menurutnya, Pemkab Serang tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam. Bahkan Satpol PP Kabupaten Serang telah melakukan 11 tahapan, tetapi pengusaha THM tetap membandel.

“Sekarang kami pada tahap penegakkan. Tidak ada tawar menawar, pembongkaran akan terus kami lakukan,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait