PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satreskrim Polres Pandeglang membekuk 13 pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Pandeglang.
Total Polisi mengamankan sebanyak sebanyak 10 ton BBM bersubsidi dari pelaku yang dihimpiun dari tiga lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Carita, dan Kampung Pamagarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, serta di Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menerangkan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Saat ditindaklanjuti Polisi, petugas mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBM bersubsidi melintas di Jalan Carita-Cilegon.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Diringkus Polres Pandeglang Usai Buron 10 Bulan
“Kemudian setelah kita cek, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan legalitas barang tersebut dan kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata AKP Shilton dalam konferensi persnya di Mapolres Pandeglang, Selasa (3/1/2023) siang.
Dari kendaraan Daihatsu jenis pikap warna hitam ditemukan 2 ton BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah. Kemudian, petugas melakukan pengembangan secara maraton kedua wilayah, yakni Kecamatan Patia dan daerah Serang, dan berhasil mengamankan sebanyak 8 ton bio solar.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, baru kita kembangkan ke daerah Patia dan menemukan sebanyak 4 ton solar yang sudah dikumpulkan oleh para pelaku tersebut. Dari situ kita lakukan pengembangan lagi ke daerah Serang, dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan colt diesel dan solar sebanyak 4 ton. Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ton solar,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa solar tersebut didapatkan oleh para pelaku dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kecamatan Panimbang. Para pelaku menggunakan modus sebagai ojek nelayan, dengan cara mengumpulkan kartu untuk pembelian bahan bakar solar dari nelayan.
Baca juga: Diskoperindag Awasi Peredaran Minyak Goreng, Cegah Panic Buying dan Penimbunan
“Setiap pelaku mengumpulkan sebanyak 35 liter solar dan dikumpulkan disalah satu tempat milik salah satu pelaku berinisial JN di Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Patia untuk dijual kembali kesektor industri. Keuntungan yang diperoleh dari setiap liternya sebesar Rp1.000,” kata Shilton.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai mana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.
“Para pelaku diancam kurungan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar,” ucap dia. (Ahmad)