SERANG, BINGAR.ID – Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Serang per Kamis, 1 April 2021. Ada tiga titik yang diberlakukan tilang elektronik, yakni simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.
Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo menyebut, ada 10 jenis denda yang diberlakukan bagi pelanggar.
“Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang nantinya akan dilakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Polri Mulai Berlakukan Tilang Elektronik
Kesepuluh pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik yaitu, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan.
“Selanjutnya menggunakan pelat nomor palsu,berkendara melawan arus, menerobos lampu merah,tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor,” jelasnya.
Adapun besaran denda tilang elektronik yang dikenakan, meliputi;
1. Menerobos lampu merah dengan denda maxsimal Rp500.000;
2. Tidak menggunakan helm dengan denda maxsimal Rp250.000;
3. Kelebihan penumpang pada sepeda motor dengan denda maxsimal Rp250.000;
4. Pelanggaran marka jalan (Pindah lajur atau memotong garis) dengan denda maxsimal Rp500.000;
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan denda. maxsimal Rp250.000;
6. Menggunakan ponsel saat berkendara dengan denda maxsimal Rp750.000;
7. Pelanggaran batas kecepatan dengan denda maxsimal Rp500.000;
8. TNKB Tidak Sah dengan denda maxsimal Rp500.000;
9. Melawan Arus dengan denda Rp500.000; dan
10. Tidak menyalakan saat siang hari bagi sepeda motor dengan denda maksimal Rp100.000.
Rudy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 sehingga pada April mendatang mulai dilakukan penindakan.
Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.
Baca juga: Gubernur WH Dukung Penerapan Tilang Elektronik
Untuk proses E-tilangnya, kata Dirlantas, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya.
Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya dan proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI.
“Untuk nomor polisi luar daerah, kita sudah terintegrasi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila pengemudi melakukan pelanggaran, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan,” katanya.
Rudy menegaskan yang perlu dicatat adalah pengendara bisa mendapatkan penindakan lebih dari satu kali dalam sehari jika terekam kembali melakukan pelanggaran.
“Bisa lebih dari sekali terkena e-tilang dalam sehari, jika pengendara termonitor kembali melakukan pelanggaran,” kata Rudi Purnomo. (Ahmad/Red)