SERANG, BINGAR.ID – Tiga warga Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) lantaran telibat kasus jaringan narkoba antar Provinsi.
Diketahui penangkapan ketiga orang itu di tiga lokasi berbeda yaitu di Kabupaten Serang dan Jakarta,
Dalam penangkapan itu polisi juga telah mengamankan barang bukti 58 butir eskstasi dan 77 butir happy five belasan serta belasan paket sabu dengan berat sekitar 1,286 gram.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan jaringan lintas Provinsi itu berawal dari tertangkapnya AY (40) saat melintas di gerbang tol Cikande pad 22 September 2020 kemarin.
Saat di tangkap AY menyebutkan tersangka lainnya, sehingga petugas mendapati informasi baru untuk melakukan pengejaran.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku 2 paket sabu yang telah diamankan itu didapat dari tersangka TJ yang juga warga Jembatan Besi,” katanya
Setelah mendapat informasi yang cukup, akhirnya petugas melakukan pengejaran ke tempat tersangka TJ (43) di wilayah Tambora.
“Tersangka TJ mengaku, bahwa 2 paket sabu itu didapat dari tersangka LN,” cetusnya.
Mendapatkan informasi berantai, kemudian petugas melanjutkan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka LN (38).
“Dalam proses penggeledahan di kamar LN, petugas menemukan paketan sabu seberat 2 ons. Selain itu ditemukan juga 135 butir pil setan dengan rincian 58 butir pil eskstasi dan 77 butir happy five. Dari pengakuan tersangka LN, barang tersebut juga didapat dari seseorang dengan inisial MLB (DPO),” pungkasnya. (David/Red)