PANDEGLANG, BINGAR.ID – Tiga narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang diusulkan mendapat remisi umum II atau RU-II, yakni bebas langsung pada peringatan 17 Agustus 2022 mendatang.
Selain mereka, ada 124 narapidana lain yang juga ikut diusulkan memeroleh remisi umum edisi kemerdekaan. Namun mereka diusulkan hanya menerima potongan masa tahanan.
“Yang kami usulkan (remisi) sekitar 127 orang. Yang mana 3 orang dapat RU-2 atau langsung pulang,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Pandeglang, Sudrajat, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: 92 Warga Binaan Rutan Pandeglang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Dia menyebut, 127 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi itu 120 diantaranya merupakan warga binaan yang tersandung kasus pidana umum, sisanya mereka yang berperkara narkoba dan tindak pidana korupsi.
“127 orang itu terdiri atas, yang dapat remisi 4 bulan 3 orang, remisi 3 bulan 16 orang, remisi 2 bulan 37 orang, dan remisi 1 bulan 68 orang,” ujar Sudrajat merinci.
Baca juga: Berkelakuan Baik, 415 Warga Binaan Lapas Serang Dapat Remisi
Dia memastikan, mereka yang diusulkan mendapat remisi ini karena sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan dianggap berkelakuan baik sejak dibina di Rutan Pandeglang. Mayoritas diantara mereka merupakan warga asli Pandeglang.
“Yang diusulkan remisi sudah memenuhi syarat. Kalau persyaratannya kan kami lihat subtantif dan administratf. Kalau administratif dilihat dari dokumen, sudah memenuhi atau belum. Kalau subtantif itu dilihat dari perilaku mereka yang dianggap berkelakuan baik,” jelas pria yang akrab disapa Ajat ini. (Ahmad)