BINGAR.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Apartur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dengan total mencapai Rp29,38 triliun.
Menkeu mengungkapkan THR itu akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya idulfitri atau pada Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Pemkab Pandeglang Pastikan THR ASN Non Eselon II Aman
Sri Mulyani memaparkan pemerintah akan membayarkan THR untuk ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan ASN daerah diperkirakan sebesar Rp13,89 triliun.
“Aturan PP terkait THR sudah dikeluarkan, tanda tangan presiden. PMK keluar. Kami sedang siapkan satuan kerja untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15,” ungkapnya, Senin (11/15/2020).
Menteri yang akrab disapa Ani ini juga memastikan bahwa THR hanya diberikan kepada pejabat di bawah eselon II. Artinya, pejabat eselon I, II, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.
Sementara, anggaran yang seharusnya untuk membayarkan THR kepada eselon I dan II sengaja dialihkan untuk penanganan virus corona.
“Dari sisi pemerintah terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap fokus pada penanganan virus corona, yakni penyebaran dan pencegahan korban jiwa,” ujar Ani. (*Ahmad/Red).