PANDEGLANG, BINGAR.ID – Objek Wisata Mangrove di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Panimbang, Kamis (9/4/2020).
Penutupan paksa itu dilakukan lantaran pengelola tidak mengindahkan instruksi pemerintah untuk menutup sementara tempat wisata guna menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kami lakukan penutupan tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Kami selaku pengayom masyarakat harus melakukan tugas demi keamanan dan ketertiban di wilayah kerja,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Panimbang, Sanajaya.
Sebelumnya, Satpol PP juga sudah menutup sejumlah tempat wisata yang membandel di tengah pandemi Covid-19.
“Selain tempat wisata mangrove ini, ada beberapa tempat wisata lain yang ditutup, diantaranya Villa Pantai Kerang yang sudah lebih dulu ditutup,” jelasnya.
Terpisah, Camat Panimbang, Kosasih kembali mengingatkan kepada para pelaku usaha wisata agar menerapkan imbauan pemerintah selama situasi belum kondusif.
“Kita lihat kondisi dan instruksi saja. Semua tempat wisata bisa dibuka kembali setelah imbauan itu dicabut dan dinyatakan aman. Kami juga meminta kepada pengelola wisata mapun wisatawan untuk bersabar dan berdoa, agar musibah virus corona segera hilang,” pesannya.
Sementara pengelola Wisata Mangrove Mekarsari, Hariyono tidak bisa menutup rasa sedih dan kecewanya. Akan tetapi dia memgaku pasrah dengan penutupan tersebut.
“Saya hanya bisa pasrah dan ikuti aturan pemerintah dan selanjutnya kunci serta gembok saya serahkan kepada petugas,” katanya lesu sambil mengelus dada. (Deden/Fauzan/Red).