Terkait Tahanan Meninggal Dunia, Polres Cilegon Tetapkan 6 Tersangka

Tahanan Meninggal Dunia

Pres Rilis Polres Cilegon terkait kasus tahanan yang meninggal dunia pada Jumat (18/2/2022). (Istimewa)

CILEGON, BINGAR.ID – Polres Cilegon menetapkan enam tersangka dalam kasus tahanan yang meninggal dunia di Polres Cilegon Jumat (18/2/2022) pekan lalu.

“Hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference perkembangan kasus tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia ketika dirujuk ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon pada Jum’at (18/2/2022), terkait dengan perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian kami juga telah melakukan otopsi terhadap Jenazah korban,” jelas Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono dalam pres rilis di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022).

Dia menyebut, dari hasil penyidikan, enam tersangka itu terdiri atas ASB, HY, M, JP, FA dan DA yang merupakan Tahanan Rutan Polres Cilegon Polda Banten.

Baca juga: Tahanan Polres Cilegon Meninggal Usai Serah Terima dari Penyidik

“Berdasarkan hasil penyidikan Polres Cilegon menetapkan 6 tersangka yaitu dengan barang bukti 1 buah kaos, 1 buah celana pendek, 1 buah gulungan karpet, 2 buah botol plastik air dan bongkahan semen,” ujar AKBP Sigit Haryono.

Kapolres membeberkan, motif pelaku melakukan kekerasan  terhadap korban, lantaran tersinggung dengan ucapan korban.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka yang ada di Rutan keenam tersangka melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan pada saat korban AG masuk ke Rutan Polres Cilegon tersangka AS selaku yang dituakan dalam sel tahanan melakukan komunikasi dengan korban, akan tetapi korban menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan. Hal ini menyebabkan 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban,” kata Sigit Haryono.

Baca juga: Tahanan Polres Cilegon Meninggal, Keluarga Duga Akibat Dianiaya Petugas

“Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu barang siapa secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara,” ucap Sigit Haryono.

Saat ini Penyidik Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tetap akan memproses dan melanjutkan proses ini dengan profesional, transparan dan menginformasikan kepada publik.

“Kami akan melanjutkan dan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan untuk dipertanggung jawabkan di persidangan sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang dan masyarakak bisa mendapatkan informasi yang akurat,” tutup Kapolres. (Aditya)

Berita Terkait