PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Kabupaten Pandeglang, Yosep Gumilar, menilai bila penerapan aturan seleksi maupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Teknis dan Administrasi tahun 2022 tidak memenuhi unsur berkeadilan.
Pasalnya, aturan yang digunakan untuk penerimaan PPPK dalam formasi Honorer Tenaga Teknis kali ini, selain minim kuota, juga tidak menggunakan sistem Afirmasi Masa Kerja, Afirmasi Usia, maupun Afirmasi K2. Sistem Afirmasi hanya berlaku bagi pelamar formasi PPPK Guru dan formasi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes).
Baca juga: Forum Honorer OPD Pandeglang Tegaskan, Outsourcing Bagi Honorer Bukanlah Solusi
“Kami merasa ter-anak tirikan, serta merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dengan diberlakukannya aturan rekrutmen PPPK kali ini. Padahal kami sebagai honorer tenaga teknis, pada prinsipnya juga sama pentingnya dengan honorer guru maupun Nakes. Tapi kenapa aturan yang diterapkan untuk penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, bisa berbeda dari kedua formasi yang ada,” kata Yosep Gumilar, Minggu (25/12/2022).
Menurutnya, bukti ketidak berpihakan KemenPAN-RB dan BKN terhadap para honorer tenaga teknis dalam penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, dibuktikan dengan terbitnya dua regulasi yang mengatur terkait rekrutmen PPPK tersebut. Yaitu KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 yang keduanya dinilai merugikan bagi honorer tenaga teknis.
“Bukti kalau pemerintah pusat, dalam hal ini KemenPAN-RB maupun BKN sudah tidak adil, serta menganggap kami sebagai honorer tenaga teknis yang tidak penting, terlihat dari jumlah formasi yang diberikan, maupun klasifikasi persyaratan yang ditetapkan. Seperti halnya di Pandeglang, jatah PPPK bagi honorer tenaga teknis, hanya 71 formasi saja, dan itu pun hanya berlaku bagi honorer yang memiliki jenjang pendidikan strata 1,” keluh Yosep.
Baca juga: 7.000 Honorer Pandeglang Dijanjikan Diangkat Jadi ASN pada 2023
Padahal dia menegaskan, jumlah honorer tenaga teknis di Kabupaten Pandeglang mencapai ribuan orang, dengan usia kerja rata-rata diatas 10 tahun. Akan tetapi kuota formasi untuk honorer tenaga teknis hanya 71, ditambah hanya honorer yang memiliki tingkat pendidikan S1 saja, dan bila pun ada pelamar setingkat SLTA, maka pelamar harus memiliki sertifikat kopetensi dibidang yang dilamarnya.
“Ini sudah jelas, rekrutmen PPPK kali ini tidak berpihak kepada honorer tenaga teknis. Selain aturan-aturan tersebut yang menurut kami diskriminasi, diperparah lagi dengan dibukanya rekrutmen PPPK secara umum, atau penerimaan PPPK tenaga teknis honorer dari luar daerah, atau luar Pandeglang,” ungkapnya.
“Jadi kami kira tidak ada pembeda antara Honorer K2 ataupun Honorer Non K2. Maka dari itu, kami atas nama Forum Honorer Tenaga Teknis Kabupaten Pandeglang, meminta Pemerintah Pusat untuk kembali mempertimbangkan aturan-aturan yang ada dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 970 dan 971 itu, agar harapan kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun di pemerintahan bisa kembali cerah,” pungkasnya. (Ahmad)