TANGERANG, BINGAR.ID – Seorang petugas Avsec Area Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang, Banten, menemukan sebuah tas berisi sabu seberat 3.100 gram di area Bandara.
Pemilik tas diketahui langsung melarikan diri setelah petugas Avsec mengamankan tas tersebut. Ia pun langsung menyerahkan tas itu ke Polres Metro Bandara Soetta.
“Petugas Avsec mengamankan tas yang berisikan narkotika jenis sabu dalam plastik transparan seberat total 3.100 gram,” kata Kapolres Metro Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga : Pengedar Manfaatkan Pandemi Covid-19 Untuk Selundupkan Narkoba
Pihak Kepolisian pun kemudian mengecek CCTV di lokasi dan mendapati pria yang melarikan diri tersebut berjumlah dua orang. Tak butuh waktu lama, dua orang berinsial AA dan AB itu langsung diamankan pihak Kepolisian di sebuah penginapan.
Lanjut Adi, barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan pelaku ke daerah Pontianak, Kalimantan Barat.
“Kedua tersangka mengakui bahwa benar tas tersebut berisi 6 paketan narkotika jenis sabu dengan plastik transparan. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Dari keterangan kedua tersangka yang diamankan menyebutkan, sabu tersebut didapat dari sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Polisi pun mendatangi apartemen itu dan mendapati satu pelaku yang bertugas menjadi penjaga kamar berinisial AP. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti sabu.
“Hasil penggeledahan berhasil ditemukan 12 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 6.169 gram,” imbuh Adi.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Akan Bebaskan Napi Narkoba dan Korupsi
Lebih lanjut Adi menerangkan, ada dua tersangka yang masih berstatus DPO terkait kasus ini. Keduanya yaitu YB yang diduga telah berhasil kabur ke Pontianak, serta AM pemilik apartemen di Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun. (Fauzan/Red)