Temuan BPK: Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Berjalan Optimal

Ilustrasi Covid-19 (Freepik)

JAKARTA, BINGAR.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, penanggulangan awal bencana Covid-19 tidak dapat tertangani dengan baik dan penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah tidak dapat berjalan optimal.

Menurut BPK, koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta institusi maupun koordinasi antar bidang dalam Satuan Tugas dinilai belum berjalan baik, sehingga upaya menanganan Covid-19 belum dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Baca juga: Penanganan Covid-19 Dinilai Mengabaikan Penyakit TBC

Penanganan pandemi baik oleh Kemenkes, BPOM, maupun BPJS Kesehatan juga dinilai belum optimal dalam menurunkan positivity rate dan meningkatkan persentase kesembuhan pasien.

Analisis BPK itu mengacu pada hasil temuan, yang menyebutkan ada beberapa kendala dalam kegiatan testing, tracing, dan treatment (3T) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berdasarkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II/2020, BPK menyampaikan bahwa Kemenkes belum memberikan dukungan sistem informasi yang mampu meningkatkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan testing secara memadai.

Kemenkes juga belum mengupayakan penguatan kapasitas SDM testing melalui supervisi dan pembinaan teknis secara memadai, yang ditunjukkan dengan rendahnya jumlah laboratorium yang mengikuti kegiatan pelatihan molekular dan reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).

Baca juga: Penanganan Covid-19 di Banten Dinilai Kurang Efektif

Pada kegiatan tracing, BPK menyampaikan bahwa Kemenkes kurang memadai dalam memberikan dukungan sistem informasi yang mampu meningkatkan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tracing.

“Kemenkes belum memberikan dukungan penguatan kapasitas SDM tracing secara tepat waktu, yang ditunjukkan dengan masih rendahnya rasio pelacakan kontrak erat dari setiap satu kasus konfirmasi,” tulis BPK dalam laporannya, Minggu (27/6/2021).

Sementara pada kegiatan treatment, Kemenkes juga dinilai kurang memadai dalam kegiatan pemenuhan alat kesehatan dan tenaga kesehatan. (Ahmad/Red)

Berita Terkait