PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tak memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Itu karena Pemkab tak mengurus izin PSBB ke Kementerian Kesehatan.
Meski demikian, sesuai arahan Gubernur Banten, Pemkab Pandeglang tetap melakukan pemeriksaan cek poin dengan prinsip PSBB disejumlah perbatasan masuk keluar Pandeglang.
Para pengendara roda empat atau roda dua yang hendak ke Pandeglang diwajibkan menggunakan masker, lantaran ada sanksi sosial dan denda saat tidak memakai dan tidak mematuhi aturan sebagaimana tertuang dalam Perbub nomor 55 Tahun 2020.
Kasubag Puskesmas Cikupa, Heru, mengatakan, pada pemeriksaan hari pertama cek poin yang digelar di Terminal Kadubanen terpantau masyarakat sudah tertib dalam menggunakan masker saat bepergian. Ia juga menjelaskan, bahwa belum ditemukan suhu tubuh yang tinggi saat keluar masuk Pandeglang.
“Untuk hari pertama disini itu masyarakat yang melintas semua menggunakan masker, untuk pemeriksaan untuk suhu yang lebih dari 37,5 derajat itu belum ditemukan, dikarenakan ini hari pertama,” katanya, Senin (14/8/2020).
Saat ini jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Pandeglang terus meningkat. Oleh karena itu, pada tahap awal cek poin ini diharapkan bisa memutus rantai penularan penyebaran Covid-19.
“Tahap awal kita lakukan ini selama dua Minggu kedepan, semoga bisa menurunkan penularan Covid-19 karena peningkatan ini sangat signifikan sekarang kita zona oranye,” pungkasnya. (David/Red)