Tanggap Darurat Dicabut, Pemkab Tetapkan Masa Transisi 180 Hari

Tanggap Darurat

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban (rompi hitam) saat meninjau korban bencana gempa bumi di Kecamatan Jiput. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Status tanggap gempa bumi Kabupaten Pandeglang per tanggal 27 Januari 2022 resmi dicabut. Saat ini, pemerintah memberlalukan masa transisi selama 180 hari.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika menjelaskan, keputusan mencabut status tanggap darurat itu dilakukan setelah melalui rapat evaluasi.

Baca juga: Gempa Besar, Ribuan Warga Panik, Ratusan Rumah Rusak

“Ada opsi apakah dicabut atau memperpanjang masa tanggap darurat. Kesimpulannya kita mencabut, karena kita sudah cukup tanggap daruratnya sehingga masuk ke masa transisi, mengingat tidak ada lagi kedaruratan yang mesti ditangani. Masyarakat juga sudah aktivitas normal lagi, bantuan juga sudah banyak,” katanya, Jumat (28/1/2022).

Dalam masa transisi ini, pemerintah akan memfokuskan pada proses verifikasi dan validasi data bangunan rusak. Nantinya masing-masing instansi teknis akan terjun untuk mendata ulang kerusakan bangunan.

“Kami kan mendata, nanti kami akan melakukan verifikasi kerusakan-kerusakan rumah. Tapi kalau yang lainnya masing-masing instansi, Misalnya jalan jembatan di  DPUPR, madrasah atau sekolah ada di Dindikpora dan Kemenag,” ucapnya.

Baca juga: Dampak Gempa 6,7 Magnitudo, Ribuan Siswa di Cimanggu Terhambat Belajar

Setelah itu kata dia, akan dikonsultasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai acuan melakukan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terhadap bangunan-bangunan yang rusak.

“Jadi masa transisi itu bagaimana dampak-dampak itu kita data, untuk kita verifikasi dan validasi sebelum masuk ke masa pemulihan, salah satunya nanti melakukan RR (rehabilitasi dan rekonstruksi) dan sebagainya. Nanti diakhir masa transisi akan ada rapat lagi,” tandasnya.

Baca juga: BNPB Gulirkan Dana Stimulan Hingga Rp50 Juta bagi Rumah Rusak Terdampak Gempa

Adapun berdasarkan data terakhir, jumlah rumah rusak akibat gempa mencapai 3.437 unit, yang terdiri atas 1999 unit rumah rusak ringan, 998 rusak sedang, dan 440 unit rumah rusak berat. Jumlah itu tersebar di 185 desa di 30 kecamatan.

BNPB akan memberi stimulus bagi korban bencana gempa bumi yang rumahnya mengalami kerusakan sebesar Rp10 juta untuk rusak ringan, Rp25 juta untuk rusak sedang, dan Rp50 juta untuk rusak berat. (Ahmad)

Berita Terkait